Korupsi Sistematis

Praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) menjadi salah satu faktor pemicu lahirnya gerakan reformasi 1998. Lebih dari satu dasawarsa berbagai usaha untuk mengobati ‘penyakit’ ini, namun sampai sekarang belum didapatkan obat yan mujarab. Bila dahulu kroni Orde Baru yang dijadikan objek penderita, kini pemain-pemain baru yang berelasi dengan kekuasaan mencoba mencari peruntungan. Telah banyak yang ditangkap, namun tidak sedikit yang menikmati hasilnya.

Kasus yang menghebohkan belakangan ini adalah terungkapnya praktik makelar kasus yang melibatkan berbagai institusi penting, yang sejak dahulu memang telah dikenal masyarakat sebagai ‘lahan basah’. Ironisnya, kasus ini tidak dapat diendus oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kinerjanya dari waktu ke waktu semakin menurun akibat berbagai polemik yang terjadi di dalam organisasi itu. Kalau tidak ada barisan sakit hati, yang diwakili mantan Kabareskim Polri, yang juga mempopulerkan istilah ‘Cicak versus Buaya, Komjen Susno Duaji, hampir dipastikan korupsi sistematis ini tidak akan pernah terungkap.

Lahan (Pajak yang) Basah

Dalam ingatan kolektif masyarakat, pajak tidak hanya diartikan sebagai iuran wajib yang harus dibayarkan setiap warga negara, tetapi juga ‘lahan basah’ tempat para pegawai pajak meraup keuntungan.  Dalam praktiknya, para pegawai pajak ini seringkali dikesankan mendapatkan penghasilan dari gaji resmi yang dibayarkan setiap bulan saja. Akan tetapi penghasilan-penghasilan sampingan bernilai besar yang berasal dari korupsi pajak.Tidak heran bila kantor-kantor pajak menjadi ruang-ruang strategis yang banyak diincar banyak pihak.

Seturut peribahasa “Bersakit-sakit dahulu, bersenang-senang kemudian”, banyak orang yang rela menempuh jalan belakang untuk memasuki kantor tersebut. Caranya menyetorkan sejumlah uang pada oknum-oknum tertentu yang berelasi dengan petinggi Direktorat Pajak. Praktik itu jamak dilakukan walaupun tak kasat mata, ketika penerimaan mahasiswa baru di sekolah kedinasan yang menyuplai mayoritas pegawai pajak di seluruh Indonesia.

Ada sebuah doktrin terselubung yang dikembangkan dan membuat praktik KKN menjadi hal yang  biasa dalam kantor pajak. Para pegawai kantor pajak pasti akan menolak bila praktik ini digulirkan secara sistematis. Mereka pasti akan berdalih apabila hal tersebut merupakan tindakan segelintir oknum-oknum pegawai pajak. Alasan yang klasik yang bertolak belakang dengan realitas yang ada. Ironis memang.

Kultur Kepolisian

Dalam institusi kepolisian yang mempunyai sistem komando yang ketat, praktik KKN pun sangat potensial terjadi. Namun penelusuran praktik semacam ini sulit dilakukan. Sejak Polisi berdiri mandiri di luar Tentara Nasional Indonesia (TNI), praktik ini kemungkinan lebih kerap terjadi.  Inisiatornya tentu bukan kopral-kopral polisi, tetapi perwira tinggi yang tamak akan kekayaan material.

Sulitnya mengungkapkan praktik KKN di dalam tubuh kepolisian setidaknya dapat dilihat sampai sekarang. Cukup jarang, bahkan seingat saya tidak pernah terjadi, terungkap kasus korupsi di dalam Kepolisian Indonesia. Baru setelah perwira tingginya mengungkapkan adanya praktik KKN, terungkaplah skandal yang melibatkan lagi-lagi oknum kepolisian berelasi dengan pegawai pajak yang mengelapkan pajak puluhan milyar rupiah.

Korupsi Sistematis

Praktik korupsi di Indonesia telah menapaki fase barunya yang lebih kompleks. KPK sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi yang dipuji banyak pihak selama ini ternyata tak mampu mengungkapkan kasus ini. Pasalnya, praktik korupsi sistematis ini tidak hanya melibatkan dua atau tiga pihak saja, tetapi juga berbagai pihak yang terlibat jaringan yang terkoordinasi dengan baik.

Solusi yang dapat ditempuh untuk membongkar kasus-kasus korupsi sistemik semacam ini adalah menjerat seluruh pelaku yang terlibat. Tentunya implementasinya tak semudah wacana yang didengungkan. Jangan sampai pelaku-pelaku kelas teri saja yang tertangkap, sementara pelaku kelas kakap yang memiliki kekuasaan dan kekayaan bebas melenggang dan bersembunyi di negeri seberang. Setelah pegawai pajak, pihak kepolisian,  pengusaha , dan pengacara siapa lagi yang akan terlibat dalam korupsi sistematis ini ? 

Korupsi , Bagian dari Budaya Bangsa ?

Tentu banyak yang menolak bila Saya mengatakan korupsi dalam bentuk apapun merupakan tradisi yang mengakar dalam budaya bangsa. Akan tetapi, akan banyak juga yang bungkam ketika Saya mengajukan kasus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuktikan bahwa budaya itu memang bagian dari kultur bangsa ini. Bukankah tidak semua budaya bangsa ini baik?

Kasus KPK

KPK dalam beberapa tahun terakhir menjadi terkenal dan sering diklaim sebagai salah satu prestasi dari pemerintah dalam memberantas praktik korupsi. Benar saja, semua tersangka yang diajukan KPK ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak ada satu pun yang lolos dari hukuman penjara. Bahkan bukan para koruptor kelas teri saja yang dapat diringkus, tetapi  kelas elit pun kini dapat dipenjarakan. Namun demikian, di balik prestasinya itu, banyak orang yang terlibat dan dilibatkan dalam kultur korupsi merasa terancam, takut bila suatu hari dirinya dijebloskan ke dalam penjara. Untuk menghindari kemungkinan itu, mereka dengan kekuatan modal yang nyaris tak terbatas kemudian mendesain sebuah konspirasi untuk mendiskreditkan KPK, sebagai lembaga yang bercitra positif di tengah masyarakat.

Tampaknya, strategi yang digunakan para konspirator adalah merusak terlebih dahulu pencitraan KPK, kemudian mempreteli hak-hak eksklusifnya secara gradual. Betul saja, target awal para konspirator itu adalah Ketua KPK, Antasari Azhar. Harus diakui, Antasari memang menjadi simbol gerakan anti-korupsi yang meresahkan para pelakunya di Indonesia. Dengan menyerang simbol utamanya, pencitraan masyarakat akan KPK akan menjadi negatif dan kinerja KPK secara kelembagaan akan berkurang hingga lima puluh persen.

Untuk mencapai target ‘pembunuhan karakter’ itu harus dipilih rencana penjebakan yang terkesan sensasional dan menyangkut masalah personal, bukan kelembagaan. Tampaknya para konspirator telah memasang jebakan yang tepat dan tinggal menunggu Sang tikus untuk masuk saja.  Tidak lama setelah itu tersiar kabar bahwa Antasari Azhar terlibat pembunuhan salah seorang dirut perusahaan ternama Nazaruddin Sjamssudin. Pembunhan itu sendiri dilakukan sadis, seperti adegan di film action untuk mencapai target sensasionalitasnya. Antasari sendiri menjadi tersangka utama sebagai aktor di belakang pembunuhan yang berlatar motif  asrama itu. Motif ini dipilih untuk merusak citra dirinya sebagai pejabat yang bersih menjadi laki-laki paruh baya berhidung belang.  Hal yang mengelikan sekaligus mengherankan, polisi sebagai aparat penegak hukum yang dituntut lihai untuk memecahkan masalah ini terkesan mengikuti alur cerita yang dibuat para konspirator. Mungkinkah hal ini disengaja karena Kepolisian telah diinflitrasi oleh para koruptor?

Setelah Antasari dibereskan, , kini para konspirator mengincar pejabat-pejabat teras lainnya untuk dimasukkan dalam jebakan yang serupa. Wakil ketua KPK tampaknya sudah mulai masuk jebakan hokum atas tuduhan penyadapan. Sambil mendesain penjebakan pejabat-pejabat KPK yang terkenal vokal,  kini para konspirator tinggal memberi tekanan untuk  mempreteli hak-hak eksklusif KPK. Menurut sebagian pihak, KPK digambarkan sebagai organisasi yang mempunyai wewenang tidak terbatas. Lembaga ini rentan akan penyalahgunaan kekuasaan sehingga harus segera diberi batasan. DPR tampaknya mendengar aspirasi masyarakat ini. Para wakil rakyat kemudian berembug untuk menyusun RUU Rahasia Negara yang berpotensi membatasi kewenangan KPK.

Korupsi dan Budaya Bangsa

Dalam kehidupan rakyat biasa, sebenarnya, korupsi telah menjadi tradisi yang mengakar dalam budaya masyarakat. Korupsi telah menjadi sistem yang mau tidak mau harus diterima masyarakat. Bagaimana korupsi itu mengakar dalam budaya masyarakat? Konsep feodalisme Nusantara (sebagian besar terjadi di Jawa) sebenarnya diwakili oleh patron-client. Peran patron dilakukan oleh penguasa, sedangkan client adalah rakyat jelata. Seorang penguasa harus dapat melindungi kehidupan rakyatnya, sebagai balasannya rakyat harus memberikan upeti kepada penguasa atas jasa perlindungannya. Upeti yang disetorkan kebanyakan adalah hasil bumi. Seorang lurah merupakan penguasa lokal yang berkewajiban mengumpulkan hasil bumi suatu desa kepada pejabat yang lebih tinggi. Cikal-bakal praktek korupsi terjadi ketika para pejabat menengah kemudian tergiur akan potensi keuntungan yang didapat bila menjual sebagian dari upeti tersebut kepada pasaran internasional. Usaha ini tidak mungkin dilakukan dengan cara memotong hasil upeti yang hendak diserahkan kepada penguasa pusat, akan tetapi dengan mengeksploitasi petani untuk menyerahkan upeti lebih banyak. Praktik ini terus berlangsung pada masa kolonialisasi Belanda. VOC yang menggunakan sistem indirect rule, memanfaatkan tradisi yang ada untuk mengeksploitasi hasil alam petani. Oleh karena praktek korupsi yang dilakukan oleh para pejabat VOC terlampau besar akhirnya kongsi dagang ini runtuh pada 1799.

Untuk mengganti kerugian yang ada, Pemerintah Hindia- Belanda kemudian menerapkan Sistem Tanam Paksa yang dirancang oleh Van den Bosch pada 1830. Walaupun praktik ini berhasil mengangkat Belanda sebagai Negara kolonialis ternama, namun praktik korupsi dengan metode yang sama terjadi. Sebelum praktik korupsi ini membesar, Pemerintah Hindia-Belanda telah mengubah arah kebijakan menjadi Politik Liberal pada 1870-1900. Masuknya kalangan Pribumi (Inlander) dalam lingkaran setan korupsi kemungkinan besar terjadi ketika diberlakukannya Politik Etis (1902). Ketika itu muncul elit moderen yang dipekerjakan di instansi pemerintahan sebagai pegawai rendah dan menengah. Tradisi korupsi yang telah mengakar dalam sistem kolonial tampaknya menjadi pemandu yang baik bagi para pegawai pribumi.

Praktik korupsi ini tetap terpelihara bahkan sejak awal masa kemerdekaan. Mungkin sebagian besar orang berpendapat bagaimana mungkin pada masa kekuasaan Presiden Soekarno terjadi korupsi? Dengan jargon-jargon nasionalis dan karisma pribadinya tampaknya Soekarno berhasil membiasakan pandangan masyarakat dengan pembangunan-pembangunan monumentalisnya, yang bukan tidak mungkin uang negara berpindah ke tangan pribadi tanpa diketahui orang lain. Memang bukti sulit didapat, tetapi sebenarnya cukup untuk menjelaskan salah satu indikator memburuknya perekonomian nasional pada saat itu adalah karena korupsi  Pada masa Orde Baru, praktik korupsi mencapai puncaknya. Di tengah pertumbuhan ekonomi pada awal 1970, Soeharto telah membagi kekayaan negara, termasuk akses dan sumber keuangan kepada para koleganya, keluarga, dan kroni-kroninya. Para koleganya ini bukan hanya datang dari kelas menengah Tionghoa, tetap juga Pribumi, Arab, dan lain sebagainya. Keluarga Soeharto begitu menikmati kekayaan negara melalui perusahaan-perusahaan yang dipimpinya. Para kroni pun senang karena bisnisnya  mendapatkan keuntungan yang besar dalam perdagangan nasional dan internasional selama tahun 1970-1990.

Sementara itu rakyat yang sudah telanjur terbuai dengan jargon-jargon pembangunan selama tiga deklade. Mereka hanya dapat melihat tanpa berbuat apa-apa ketika badai krisis ekonomi menerpa Indonesia dan negara yang telah keropos akibat tindakan para koruptor tidak mampu menyelamatkan perekonomian nasional. Sungguh tragis memang.  Lepas dari badai krisis ekonomi, praktik korupsi terus berlanjut pada masa reformasi yang tidak usai-usai ini. Sebagai salah satu agenda dari reformasi,  pemerintah memang telah berupaya secara maksimal memberantas praktik korupsi ini. Tantangan baik secara terang-terangan maupun terselubung silih-berganti berdatangan, namun hal ini tidak lantas membuat pemerintah jera. Mereka (pemerintah) harus jeli dengan menyadari korupsi bukan sekedar usaha memperkaya diri dengan uang negara, tetapi melihat korupsi sebagai praktik budaya yang harus diberantas sampai ke akar-akarnya. Untuk mendapatkan hasil yang maksimal bukan hanya pendekatan hukum yang harus dilakukan. Kalau hanya jalan itu yang ditempuh, maka sebanyak apapun pelaku korupsi yang dipenjara, tentu akan muncul pelaku korupsi baru. Untuk mengatasi itu, harus dilakukan pendekatan budaya untuk mencabut tradisi budaya korupsi dari akan budaya bangsa. Memang tidak mudah dan harus dilakukan secara bertahap. Tetapi bukan suatu yang mustahil untuk dilakukan.

Pendidikan dan Korupsi

Dalam perkembangan sejarah dunia, korupsi telah menjadi masalah utama yang menjadi salah satu penghambat perkembangan suatu negara.. Hal yang sama terjadi pula di Indonesia. Sejak Periode Kerajaan, Periode Kolonial, Periode Revolusi Kemerdekaan,Orde lama, Orde baru bahkan sampai Orde Reformasi yang salah satu tujuan utamanya adalah membrantas praktek korupsi sampai ke akar-akarnya tetap saja praktek korupsi masih ada. Akibatnya korupsi telah menjadi budaya yang diwariskan nenek moyang dan telah mendarah daging dalam kehidupan kita. Padahal, bila kita berkaca dari sejarah bangsa praktek korupsi telah banyak mengakibatkan kehancuran ataupun keruntuhan. Sebagai contoh dapat kita ambil masalah keruntuhan VOC pada tahun 1799 yang salah satu penyebabnya adalah akibat korupsi di kalangan pegawai-pegawainya. Pada zaman orde baru pun praktek korupsi memaksa Soeharto untuk mengakhiri rezimnya keruntuhan orde baru. Akan tetapi seolah-olah bangsa Indonesia melupakan perkataan mantan Presiden Soekarno, “ Jangan sekali-sekali melupakan sejarah”. Praktek korupsi masih tetap ada sampai saat ini

Selain itu pula dapat kita lihat perkembang dunia pendidikan yang berkembang di Indonesia adalah sintesa antara dunia pendidikan barat (pengaruh kolonial) dan dunia pendidikan tradisional khas Indonesia (golongan santri). Seperti yang kita ketahui, dalam sejarah pendidikan dunia, metode pendidikan barat telah banyak menghasilkan ahli-ahli sains, pemikir-pemikir, sarjana-sarjana yang telah banyak mengubah dunia dengan penemuan-penemuan mereka. Sedangkan metode pendidikan tradisional, seperti pesantren yang dalam kualitas pendidikan kalah jika dibandingkan dengan pendidikan barat akan tetapi mempunyai kelebihan yaitu .menekankan pendidikan moral dan agama di setiap jenjang pendidikan. Metode pendidikan barat yang sangat mendewa-dewakan ilmu pengetahuan dapat dikontrol oleh pendidikan tradisional berorientasi pada moral Sehingga diharapkan para generasi muda dapat menjadi seorang ahli-ahli yang bermoral serta dapat membangun bangsanya secara optimal. Pertanyaannya sekarang mengapa orang-orang Indonesia khususnya yang berpendidikan justru melakukan tindakan korupsi padahal telah secara nyata mengakibatkan kerugian terhadap negara?

Dilihat dari kurikulum yang telah disusun oeh Departemen Pendidikan Nasional dapat disimpulkan bahwa sebenarnya kurikulum tersebut sudah memenuhi syarat untuk mendidik individu-individu agar menjadi kaum intelektual dengan tingkat moral yang tinggi. Akan tetapi jika dilihat dari penyajian materi di kelas-kelas ternyata terdapat ketimpangan antara mata pelajaran yang berbasiskan ilmu pengetahuan seperti Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) dan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) dengan mata pelajaran yang berbasiskan moral seperti Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) dan Pendidikan Agama. Ketimpangan itu dapat kita lihat dari beberapa segi. Pertama. Mata Pelajaran IPA ataupun IPS lebih diutamakan oleh pihak sekolah jika dibandingkan dengan Mata Pelajaran PPKn ataupun Pendidikan Agama Kedua, dalam hal penyajian Mata Pelajaran IPA dan IPS disajikan secara menarik dan konkrit sehingga peserta didik merasa tertarik pula untuk mendalami ilmu tersebut. Sedangkan dalam Mata Pelajaran PPKn penyajian materinya bersifat statis dan abstrak sehingga para peserta didik menjadi malas, mengantuk bahkan cenderung tidak ingin tahu akan apa yag dipelajarinya. Akibatnya munculah perilaku menyimpang di kalangan pelajar seperti mencontek, membolos, berbohong kepada guru dan lain-lain yang nantinya akan menjadi cikal bakal tindakan korupsi. Padahal apabila Mata Pelajaran PPKn dan Agama disejajarkan dengan Mata Pelajaran IPA ataupun IPS serta diajarkan secara menarik dan dipraktekkan dalam kehidupan sehari-hari sehingga peserta didik dapat memahami makna dari mata pelajaran tersebut dan hal–hal menyimpang yang telah disebutkan diatas dapat dicegah atau paling tidak dikurangi . Dalam prakteknya porsi pendidikan moral sudah mencukupi dan tidak perlu lagi ditambah mata pelajaran baru, yaitu Anti Korupsi. Selain itu apabila dimunculkan mata pelajaran Anti Korupsi maka fungsinya akan menjadi tumpang tindih dengan mata pelajaran PPKn dan Pendidikan Agama serta akan membebani peserta didik karena sebenarnya beban studi dan mata pelajaran yang disusun dalam kurikulum saat ini sudah terlalu banyak dan tidak efisien

Generasi muda adalah generasi penerus bangsa, apabila ia telah mendapat pendidikan yang dapat diserap dan dipahami oleh dirinya maka ia akan menjadi generasi penerus yang dapat membangun bangsanya dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang negative ,seperti korupsi. Maka, untuk dapat mewujudkan hal tersebut dunia pendidikan sangat berperan. Untuk itu diperlukan kerja keras pemerintah, staf pengajar, dan para peserta didik itu sendiri. Pemerintah sebagai lembaga yang bertugas merumuskan kurikulum diharapkan dapat menyusun beban studi dan mata pelajaran secara efektif . sehingga peserta didik tidak merasa terbebani akan kewajibannya tersebut. Selain itu staf pengajar diharapkan dapat menyampaikan materi pelajaran secara lebih menarik dan mengajak para anak didiknya untuk proaktif. Peserta didik sendiri diharapkan dapat menjadi pesera didik yang aktif dan kritis. Jika peran serta pemerintah, staf pengajar dan peserta didik sudah optimal maka masyarakat akan dapat melihat generasi muda yang berintelektual dan bermoral serta anti korupsi